Menteri Agraria dan Tata Ruang : "Biaya Sertifikat Nol Rupiah" Benarkah?


Beberapa waktu diberitakan bahwa Presiden joko widodo menegur Ferry Mursyidin Baldan selaku Menteri Agraria dan tata Ruang. Jokowi menanyakan kenapa masih terdapat masyarakat yg membayar mahal buat mengurus sertifikat tanah. Teguran tadi berawal dari keluhan seseorang petani di Brebes, Jawa Tengah. Petani itu mengaku harus membayar Rp 1 juta untuk mengurus sertifikat tanah. Padahal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya seharusnya hanya Rp 50 ribu. Mahalnya porto pengurusan sertifikat ini tentu mempersulit rakyat untuk mengambil kredit atau pinjaman ke bank. Belum lagi keperluan lain yg membutuhkan sertifikat tanah. Persoalan klasik yg hingga sekarang masih jadi polemik. "BPN saya beri peringatan urusan sertifikat. Saya Tidak mau lagi dengar terlalu lama. Ruwet. Nanti akan saya cek langsung. Dari saya lahir hingga sekarang urus sertifikat lama ," tegas joko widodo di hadapan sejumlah menteri yg hadir pada peluncuran acara Sinergi Aksi buat Ekonomi rakyat pada Brebes, Jawa tengah

Bahkan, Jokowi mengancam akan mencopot jabatan menteri bila masalah ini belum juga selesai. Menanggapi hal ini, Ferry pun memberikan klarifikasi. Menurutnya kementerian saat ini sudah tak lagi memungut biaya mengurus sertifikat alias nol rupiah.

Bila ada masyarakat yang membayar hingga jutaan rupiah, kemungkinan besar mereka mengurus lewat calo. Ada oknum tak bertanggung jawab melakukan pemungutan liar.

Untuk menghindari hal ini, Ferry memberikan saran untuk masyarakat yang akan atau hendak mengurus sertifikat. Berikut paparannya:

1. Urus Sertifikat Langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Masyarakat yang ingin mengurus segala sesuatu terkait sertifikat tanah, dihimbau untuk datang langsung ke kantor BPN terdekat. Jangan menggunakan jasa calo dan sebagainya, yang biasanya melakukan pungutan liar. Terlebih proses pengurusan sertifikat kini sudah dipermudah dan terus diperbaiki.


"Oleh karenanya, saya harapkan betul kalau mau cepat dan tidak kena biaya, urus langsung dan datang ke kantor BPN. Karena sudah ada komitmen dengan bank BUMN dalam rangka pengurusan sertifikasi itu tidak kena biaya," terangnya.

Bila ada biaya layanan, itu semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 128/2015 tentang Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku di BPN. Dengan kata lain, bila ada biaya tambahan di luar ketentuan, berarti termasuk kategori pungutan liar dan masyarakat diminta untuk TIDAK MENANGGAPI.



Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:


a. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;

b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah;

c. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;

d. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;

e. Pelayanan Pendaftaran Tanah;

f. Pelayanan Informasi Pertanahan;

g. Pelayanan Lisensi;

h. Pelayanan Pendidikan;

i. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965;

j. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan

k. Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar.


2. Ketahui Biaya Tarif Pengukuran dan Pemetaan.

Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah dihitung berdasarkan rumus:

Luas tanah 0-10 hektare = (L/500 x HSBKu) + Rp 100 ribu

Luas tanah 10-1000 hektare = (L/4000 x HSBKu) + Rp 14 juta

Luas tanah di atas 1000 hektare = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134 juta



Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dihitung berdasarkan rumus:

Unit skala kecil (L/500 x HSBKpa) + Rp 350 ribu.

Unit skala besar (L/100.000 x HSBKpb) + Rp 5 juta



Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah biayanya sebesar:

Pendaftaran pertama kali sebesar Rp 50 ribu

Pendaftaran pembaharuan rumusnya 2% dari nilai tanah ditambah Rp 100 ribu



Keterangan:

- Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Nilai harganya berbeda-beda tiap provinsi, termasuk jenis tanah pertanian atau non pertanian.

- Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (HSBKpa)

- Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B (HSBKpb)


3. Biaya Nol Rupiah

Sebelumnya, Menteri ATR telah menegaskan bahwa biaya mengurus tanah itu gratis. Namun, dalam aturan PP No no. 128/2015 justru dijabarkan besaran biayanya. Bila ini yang Anda bingungkan, simak penjelasan singkat berikut ini.

Dalam PP tersebut memang dijabarkan detail mengenai pembiayaan PNPB untuk mengurus sertifikat. Dalam rinciannya, ada beberapa poin yang menjelaskan bahwa pengurusan tanah tidak dipungut biaya atau Rp 0 untuk pihak-pihak tertentu. Antara lain:

a. Masyarakat tidak mampu;

b. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;

c. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;

d. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;

e. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;

f. Wakif; atau

g. Masyarakat Hukum Adat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.