Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHS-SNI) adalah pedoman baku alat untuk menghitung harga standard satuan pekerjaan konstruksi. AHS-SNI diterbitkan oleh setiap instansi terkait di setiap Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Madya di seluruh wilayah Indonesia dalam hal ini oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab/Kodya. Yang dimaksud harga satuan pekerjaan adalah harga satuan setiap pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi meliputi pekerjaan bangunan gedung, bangunan air, jalan, jembatan, galangan kapal, bandara, bangunan konstruksi baja, ternasuk bangunan rumah tinggal.
Dalam setiap lingkup pekerjaan/proyek terdiri dari pekerjaan-pekerjaan tertentu. Dalam lingkup pekerjaan bagunan gedung termasuk bangunan rumah tinggal terdiri dari pekerjaan-pekerjaan : pekerjaan Persiapan; pekerjaan pondasi, pekerjaan beton; pekerjaan dinding, pekerjaan atap, pekerjaan lantai, pekerjaan plapond, dst. Pada setiap pekerjaan tersebut masih ada sub pekerjaan, misalnya pada pekerjaan pondasi : pekerjaan galian pondasi, pasangan pondasi batu kali, pondasi tiang pancang, dst. Pada setiap pekerjaan atau sub pekerjaan terdiri dari komponen bahan material, upah kerja, sewa alat dsb. Untuk menentukan harga satuan pekerjaan tersebut maka harus menggunakan AHS SNI. Dalam AHS-SNI ukuran untuk menentukan harga satuan pekerjaan, maka setiap bahan atau tenaga yang diperlukan diberi angka koefisien. Angka koefisien inilah sebagai rumus atau pedoman yang dijadikan alat pengali terhadap volume pekerjaan, harga material, dan upah kerja sehingga menhasilkan harga satuan untuk setiap pekerjaan.
Yang biasa menggunakan AHS-SNI adalah para konsultan perencana, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana konstruksi dalam rangka melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang yang menjadi kewenangan masing-masing dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi.
Analisa harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (AHS-SNI) diterbitkan seiap tahun. Yang berubah dari setiap terbitan AHS-SNI biasanya harga satuan bahan dan upah, sedangkan koefisien AHS relatif tidak berubah. Jadi, apabila Anda sudah punya AHS-SNI tahun 2011 dalam bentuk file excel, maka untuk updatenya Anda hanya perlu mengedit harga satuan material dan upah kerja. Biasanya para konsultan dan kontraktor hanya mendapatkan AHS-SNI terbaru dari Dinas PU dalam bentuk cetakan, bukan bentuk file excel.
AHS-SNI aslinya dalam format file excel. AHS disimpan dalam sheet. Sheet-ssheet AHS terdiri dari : Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Harga Satuan Upah, harga Satuan Bahan, dan Harga Satuan Pekerjaan. Analisa Harga Satuan terdiri dari uraian pekerjaan, volume (koefiseien) pekerjaan, harga satuan upah, dan harga satuan bahan. gabungan hasil perkalian antara koefisien/volume dengan harga satuan menjadi harga satuan pekerjaan. Harga bahan material dan upah kerja merupakan standard harga yang ditetapkan oleh instansi terkait, dan setiap tahun biasanya berubah sesuai perkembangan harga pasar. Harga satuan pekerjaan adalah hasil perhitungan berdasarkan analisa harga satuan, harga satuan bahan, dan harga satuan upah.